ILUSI KEADILAN DALAM SISTEM DEMOKRASI


Oleh: Sri Purwanti, Amd. KL
(Pegiat literasi, Editor Vivisualiterasi news)

Setelah sekian lama publik menanti putusan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, akhirnya Kasus tersebut terungkap dan di proses secara hukum. Namun banyak pihak yang menyayangkan hasilmpitisan terhadap para pelaku.

Dilansir dari detik.com, 11/6/2020 Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Alasannya karena kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian wajah Novel, karena target penyiraman yang sebenarnya adalah badannya.

Hal ini tentu mengejutkan publik, karena tuntutan itu sangat ringan padahal dampak dari kasus penyiraman itu mengakibatkan Novel kehilangan penglihatannya.  Novel selaku korban  menilai bahwa tuntutan ringan tersebut  menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan. Di duga penyidik tidak memeriksa saksi kunci, padahal Novel Baswedan mengaku sudah mengingatkan bahwa ada saksi yang belum diperiksa.

Rocky Gerung pun menilai bahwa tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa adalah sesuatu yang irrasional.

Melihat fenomena penegakan hukum di Indonesia, terlihat adanya ketidakadilan dalam penerapannya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam sistem demokrasi hanyalah sebuah ilusi.

Demokrasi yang menerapkan sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan), memberikan ruang kepada manusia untuk membuat aturan sendiri dalam mengatur kehidupannya. Padahal kita tahu bahwa manusia adalah makhluk yang serba terbatas, keputusan yang diambil selaku berkaitan dengan latar belakang kehidupan, serta kepentingan masing-masing.

Dalam sistem kapitalis, kepentingan yang sangat menonjol adalah materi dan kekuasaan, maka produk yang dihasilkan pun akan selalu berhubungan dengan dua hal tersebut.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam Allah adalah satu-satunya pembuat hukum, sehingga akan mampu mewujudkan keadilan bagi smeia pihak.

Dalam pandangan Islam kasus Novel Baswedan masuk dalam kategori Jinayah, karena korban mengalami luka dan cacat, maka balasan bagi pelaku penyerangan adalah qhisas, sebagaimana firman Allah, dalam surat al-Maidah [5): 45 yabg artinya: " Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya".

Dari dalil diatas sangat jelas bahwa hukum bagi perbuatan jinayah, jika korban tidak memberikan maaf adalah qishas, tetapi jika korban memaafkan maka pelaku harus membayar diyat (harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana kepada korban atau walinya).

Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat (fungsi) dari anggota badan. Seperti indra pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perasa. Jika salah satu dari panca indra ini hilang, maka wajib atasnya membayar diyat secara utuh. Hal yang serupa juga berlaku pada hilangnya manfaat dari anggota tubuh yang berjumlah tunggal seperti akal, kemampuan bicara, kemampuan berjalan. Hal ini sebagaimana keputusan `lUmar bin Khatthâb  ketika beliau mengadili seseorang yang memukul telah kawannya dan mengakibatkan hilangnya penglihatan, pendengaran, kemampuan sex, dan akal darinya dan ia masih hidup.  Maka Umar ra memberi sanksi kepada orang tersebut dengan sanksi empat kali diyat (400 ekor onta).

Dalam Islam jiwa manusia sangat berharga, sehingga Islam memberikan seperangkat aturan yang tegas untuk menjaganya.

Salah satu fungsi hukum dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah), yaitu mencegah manusia dari tindak kejahatan karena sanksinya sangat tegas dan berat.

Islam tidak pernah membedakan hukum bagi penguasa dan rakyat. Keduanya sama, jika berbuat maksiat (kejahatan) maka akan mendapat balasan yang sama.
Maka sudah selayaknya kita mulai melangkah untuk mewujudkan Islam sebagai tatanan kehidupan sehingga keadilan bisa terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam





 


Posting Komentar

0 Komentar